Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan eksekusi terhadap tiga eks pegawai BRI yang didakwa menggelapkan emas nasabah sebanyak 59 kg. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan status ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang dipersiapkan (eksekusi)," ujar Prasetyo, seperti diberitakan Antara.
"Ketiganya sudah berstatus hukum tetap," sambungnya.
Nantinya, lanjut Prasetyo, jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Polri jika menemukan kendala saat mengeksekusi.
Ketiga terpidana dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku telah menyerahkan salinan putusan Kasasi MA kepada Kejari Jakarta Selatan yang menghukum tiga pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sudah turun (salinan putusan Kasasi) Oktober 2017," tutur Made.
Made juga menyatakan tiga terpidana dari pegawai BRI itu sudah mengajukan PK setelah menerima salinan putusan Kasasi MA terkait kejahatan perbankan pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan MA tertanggal 3 Oktober 2017, ketiga terpidana dihukum selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, pengacara korban, Petrus Bala Pattyona juga mengungkapkan Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan isi putusan Kasasi dari MA untuk tiga pegawai BRI.
Petrus mempertanyakan sikap Kejari Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut karena alasan memberikan kesempatan kepada pihak terpidana mengajukan PK.