Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersebut disematkan menyusul penangkapan dirinya oleh tim KPK atas dugaan menerima suap terkait pembangunan rumah sakit umum daerah Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan penangkapan Latif Kamis pagi dilakukan di ruang kerjanya sekaligus menyita uang Rp 35 juta sebagai barang bukti dugaan adanya penerimaan suap. Latif kemudian digelandang ke rumah dinasnya.
Di rumah dinas tersebut, ujar Agus, tim KPK kembali menyita uang Rp 65.650.000 dari sebuah brankas.
Agus menjelaskan, pada proyek tersebut Latif diduga mendapat komitmen fee sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
"Dugaan komitmen fee 7,5 persen atau setara Rp 3,6 miliar dari proyek pembangunan Klas I, II, VIP, dan super VIP untuk rumah sakit umum daerah Damanhuri, Barabai," ujar Agus.
Komitmen tersebut dijanjikan Donny Witono selaku Direktur PT Menara Agung selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek di rumah sakit tersebut. Komitmen yang dijanjikan Donny terbukti saat tim KPK menyita rekening koran dengan saldo Rp 1,8 miliar atas nama PT Sugriwa Agung, dengan direkturnya Abdul Basit. Diduga saldo tersebut merupakan bagian komitmen fee dari Donny.
Tidak hanya itu, Agus mengatakan realisasi pemberian komitmen fee dituntaskan Donny sebanyak dua kali tahapan pembayaran.
"Pemberian pertama September sampai Oktober Rp 1,8 miliar, kedua 3 Januari sebesar Rp 1,8 miliar," ucap Agus membeberkan.
Dalam transaksi suap tersebut, Donny juga memberi jatah sebesar Rp 25 juta kepada ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani sebagai bentuk upahnya. Namun Agus tidak merinci lebih detil peran Fauzan di dalamnya.
Atas kasus tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai tersangka penerima suap yakni Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Donny Witono disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.