Yasonna sebut remisi untuk Ahok masih diproses jangan diistimewakan

Dia belum bisa memastikan apakah mantan Gubernur DKI tersebut sudah pasti mendapat remisi 15 hari atau belum. "Apa itu masih isu kan. Belum tapi aturannya begitu. Sesuai aturannya. Kalau orang-orang ada yang meminta, semuanya sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Yasonna sebut remisi untuk Ahok masih diproses jangan diistimewakan
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut akan mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember mendatang. Namun hal itu belum bisa dipastikan lantaran masih dalam proses.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut tidak ada pemberian keistimewaan bagi terpidana kasus penistaan agama itu.

"Ya diproses tapi kan belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Jangan diistimewakan. Tunggu, sabar," kata dia di Graha Pengayom Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Politisi PDIP itu mengatakan kantor wilayah masih memproses remisi natal dan tahun baru. Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah mantan Gubernur DKI tersebut sudah pasti mendapat remisi 15 hari atau belum.

"Apa itu masih isu kan. Belum tapi aturannya begitu. Sesuai aturannya. Kalau orang-orang ada yang meminta, semuanya sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 menyebutkan jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Karena itu ia kemungkinan bisa mendapatkan remisi di hari Raya Natal nanti.

Ahok saat ini diketahui sudah memasuki masa enam bulan tahanan di Mako Brimob, Depok. Dia ditahan sejak 9 Mei 2017 setelah dinyatakan bersalah karena pidatonya di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodai agama Islam.

"Itu aturannya memastikan dapat remisi, seingat saya dapat 15 hari. Sesuai dengan aturan," kata Wayan saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/12).

Rekomendasi