Sejumlah barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Denpasar di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jalan Tukad Badung Denpasar, Bali, Rabu (20/12). Sedikitnya ada 3 juta lebih jenis rokok ilegal dari berbagai merek, 447 botol minuman berakohol berbagai merek hingga alat bantu seks wanita dan pria berbagai model.
"Dari seluruh barang yang kita musnahkan ini adalah hasil penindakan terhadap barang ilegal yang telah disahkan menjadi barang milik negara. Total nilai barang seluruhnya yang kita musnahkan mencapai nominal Rp 3,6 miliar," jelas Plh Kepala wilayah DJBC Bali, NTB dam NTT, Husni Syaiful.
Menurut dia, pemusnahan barang ilegal ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak kantor wilayah Bea Cukai Denpasar didirikan pada 2015.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun. Namun, pemusnahan dengan cara dibakar terpaksa ditunda lantaran hujan deras. Akhirnya pemusnahan minuman berakohol dialihkan ke dalam gedung kantor.