Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi melakukan penindakan terhadap 270 Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat, karena menyalahi undang-undang keimigrasian di wilayah setempat. 58 di antaranya terpaksa dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sutrisno mengatakan, sebanyak 38 orang dideportasi ke negaranya, kemudian 20 orang dideportasi dan tidak diperbolehkan ke Indonesia, 151 dipulangkan karena over stay, dan terakhir 3 ekspatriat dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara karena vonis kasus pidana umum.
"Mereka melanggar undang-undang keimigrasian, sehingga harus dilakukan penindakan setelah menjalani penyidikan," kata Sutrisno di Bekasi, Selasa (19/12).
Salah satu yang dilanggar ialah Pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menyalahgunakan dokumen ketenagakerjaan, WNA tersebut pun menyalahgunakan izin wilayah kerja.
"Misalnya izin kerjanya sebagai manajer, kenyataan di lapangan menjadi buruh kasar. Ini tidak diperbolehkan, karena melanggar UU ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, kata Sutrisno, sebanyak 151 WNA di antaranya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis (over stay). Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sisanya, tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana. Mereka dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia.
"Kebanyakan yang melanggar merupakan WNA asal Korea Selatan," katanya. kata dia.