Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto

Kepala humas PN Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menjelaskan tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP tersebut akan terungkap saat sidang berlangsung.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto
Setya Novanto usai pelimpahan berkas P21. ©2017 merdeka.com/dwi narwo

Jelang sidang perdana, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga Ketua DPR Setya Novanto ditinggal dua kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunandi dan Otto Hasibuan. Dikutip pada laman Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak tercantum penasihat hukum Setya Novanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersedia mengungkap pihak kuasa hukum yang membela Novanto di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang perdana, Rabu (13/12). Kepala humas PN Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menjelaskan tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP tersebut akan terungkap saat sidang berlangsung.

"Ya namanya besok sudah ada siapa yang jadi kuasa. Jadi biasanya sudah mendaftarkan dan besok menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan di hadapan majelis. Siapa kuasanya nanti nama sudah lengkap," kata Ibnu ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Dia tidak merinci tim pengacara yang sudah didaftarkan sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Ibnu hanya menjelaskan surat kuasa penunjukan kuasa hukum akan diserahkan ketika sidang berlangsung.
Namun Ibnu tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan surat kuasa kepada majelis hakim. Termasuk kemungkinan penundaan sidang. Dia menegaskan, keputusan berada di tangan majelis hakim, akan tetap melanjutkan sidang atau ditunda.

"Ya itu kewenangan Majelis. Ya biasanya surat kuasanya sudah ada. Ya biasanya administratif surat kuasanya sudah ada," kata Ibnu.

Diketahui sebelumnya, dua kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mendadak mundur. Otto beralasan, tidak ada kesepakatan antar dirinya dengan Setya Novanto. Sementara secara tersirat mundurnya Fredrich karena ada dualisme antar penasihat hukum Setya Novanto. Kini, tersisa satu penasihat hukum, Maqdir Ismail.

Menanggapi ini, pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, pembacaan surat dakwaan tetap akan berjalan selama ada penasihat hukum. Sama halnya dengan Irene, Muzakir menuturkan pendampingan hukum terhadap terdakwa tetap berlaku bertepatan jelang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Pada sidang perdana ada orang yang hadir dan mengajukan legal standing pada saat mau dibacakan. Itu yang penting," ujar Muzakir melalui sambungan telepon.

Namun, lanjut dia, jika pada pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka majelis hakim akan menunda persidangan. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP yang berbunyi "Guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari."

Rekomendasi