Di hadapan Jokowi, KPK banggakan IPK Indonesia urutan 3 se-ASEAN

Dia membandingkan ketika tahun 1999 silam, tepatnya pascaOrde Baru, IPK Indonesia hanya mendapat skor 17 dan menjadi yang terburuk di wilayah ASEAN. "Hari ini kita Nomer 3. Alhamdulillah di 2016 kita bisa salip Filipina dan Thailand," ungkap Agus.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Di hadapan Jokowi, KPK banggakan IPK Indonesia urutan 3 se-ASEAN
Koalisi Masyarakat Sipil dukung KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, memamerkan perolehan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada Presiden Joko Widodo. Menurut data IPK Transparency International, kata Agus, IPK Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dia membandingkan ketika tahun 1999 silam, tepatnya pascaOrde Baru, IPK Indonesia hanya mendapat skor 17 dan menjadi yang terburuk di wilayah ASEAN.

"Saat itu kita paling rendah. Hari ini saya laporkan, IPK kita paling tidak di ASEAN sudah nomer 3," kata Agus di Hotel Bidakara dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, Senin (11/12).

Agus membeberkan pada laporan TI 2016, IPK Indonesia mendapat skor 37 atau naik 1 poin dari tahun sebelumnya dan berhasil menyalip Filipina dan Thailand.

"Hari ini kita Nomer 3. Alhamdulillah di 2016 kita bisa salip Filipina dan Thailand," ungkap Agus.

Agar peroleh IPK Indonesia terus beranjak naik, Agus mengajak semua lini dari pemerintah hingga masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"KPK dan motornya pemerintah, itu bapak Presiden menentukan, kita harus bergerak, bersama-sama bergerak, rakyat mengawasi tingkah laku semua aparat negara," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus sempat menyinggung Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia yang selama ini diterapkan di Tanah Air masih tergolong kuno.

"Tapi di dalam legislasi kita masih banyak kekurangan, jadi kalau bapak ibu melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara," ungkap Agus.

Apalagi, bila mengacu pada aturan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) belum semuanya diterapkan di Indonesia. Karena itulah, dia berharap komitmen terhadap UNCAC bisa diterapkan di kemudian hari ini.

Agus menuturkan, saat ini UNCAC sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Namun aturan di Indonesia yang belum ada seperti tertuang dalam UNCAC seperti korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan perampasan aset. "Jika dilakukan tingkah laku seluruh rakyat Indonesia bisa sesuai dengan koridor," ungkap Agus.

Diketahui Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) tahun ini mengangkat tema 'Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera.' Acara tahunan ini berlangsung dua hari, Senin-Selasa, 11-12 Desember 2017 di Hotel Bidakara.

Dalam acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Kemudian Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan lainnya.

Rekomendasi