Polres Gowa tangkap spesialis pencuri motor di jalan, 25 lembar STNK disita

"Jaringan tersangka sudah lebih dari 6 bulan melakukan aksi di wilayah Gowa," tuturnya.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polres Gowa tangkap spesialis pencuri motor di jalan, 25 lembar STNK disita
Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga. ©2017 Merdeka.com

Empat pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di Gowa, Sulawesi Selatan dibekuk polisi. Satu diantaranya merupakan penadah motor curian.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku, Tutu (28), Udin (18), Nyau (27) merupakan pemetik kendaraan roda dua di jalan. Jika berhasil, motor curian akan dioper ke Tayang (42) si penadah.

"Modus pelaku merusak kunci stir dan ambil R2 (roda dua) kemudian menjual atau gadaikan ke tersangka lainnya," ujar Shinto kepada merdeka.com, Jumat (8/12).

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru beraksi selama lebih dari 6 bulan. Namun, nanti akan didalami penyidik.

"Jaringan tersangka sudah lebih dari 6 bulan melakukan aksi di wilayah Gowa," tuturnya.

Dari pelaku, polisi menyita, 11 sepeda motor, 2 buah kunci letter T, 21 kunci sepeda motor, 25 lembar STNK berbagai merk, 7 lembar fotocopy BPKB, 12 lembar plastik pembungkus STNK, 2 pasang plat motor dan mobil.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sedangkan, penadah dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Rekomendasi