Berkas perkara Setnov sudah dilimpahkan, KPK tunggu jadwal persidangan

"Ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada didomain atau dalam ruang lingkup proses PN Jakpus dan kami menunggu proses lebih lanjut yaitu penetapan majelis juga jadwal sidang," jelas Febri.

Muhammad Genantan Saputra
Berkas perkara Setnov sudah dilimpahkan, KPK tunggu jadwal persidangan
setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Negeri Pusat. Salinan berkas perkara itu juga sudah dikirimkan ke pihak Novanto.

"Selain ke PN Jakpus dakwaan dan berkas perkara tersebut akan diserahkan ke pihak tersangka SN. Jadi sejak sore ini maka berkas dan dakwaan tersebut sudah tidak hanya di KPK tapi juga sudah disampaikan ke PN dan pihak tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/12).

Lanjut Febri, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan Setnov di pengadilan. Kini, seluruh keputusan berada pada ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Itu artinya ketika sudah disampaikan ke PN maka proses penyidikan dan proses lebih lanjut sudah berada didomain atau dalam ruang lingkup proses PN Jakpus dan kami menunggu proses lebih lanjut yaitu penetapan majelis juga jadwal sidang," jelas Febri.

Selain itu, Febri menambahkan, KPK pada besok Kamis (07/12) akan menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sebelumnya KPK tak menghadiri gugatan praperadilan itu pada Kamis pekan lalu.

"Besok kita akan hadir karena jadwal praperadilan nya sudah ditunda satu minggu ya, tentu kita hormati apa yg sudah ditetapkan hakim dipengadilan," tutup mantan Aktivis ICW itu.

Rekomendasi