Sembilan Fraksi DPR menyetujui agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Keputusan itu diungkapkan setelah rapat diskros untuk melakukan lobi selama kurang lebih 10 menit.
Sembilan fraksi tersebut adalah PDIP, PAN, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKS, Demokrat, PKB. Sedangkan Fraksi Gerindra yang diwakili Desmond J Mahesa menolak fit and proper test.
"Lebih baik kita teruskan ini sebelum masa jabatan Pak Arief berakhir," kata anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani saat rapat komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
PKS yang diwakili oleh Nasir Djamil ingin uji kelayakan dilanjutkan. Begitu pula dengan fraksi PPP yang diwakili Arsul Sani.
"Kita sudah sepakat jadi harus kita lanjutkan. PPP menganggap proses yang sudah berjalan ini dilanjutkan tapi keputusan ada di fraksi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari panel ahli," ungkap Arsul.
Anggota fraksi NasDem Taufiqulhadi dan Fraksi Hanura Dadang Rusdiana ingin uji kelayakan pada Arief tak dihentikan. Anggota Fraksi PAN Daeng Muhammad setuju untuk melanjutkan uji kelayakan. Namun belum bisa memutuskan setuju atau tidaknya Arif sebagai ketua MK.
"Kita menghargai proses yang sudah berjalan tapi bukan berarti setelah proses berjalan walaupun ada panel ahli, prinsip dasarnya PAN nolak apa menerima adalah kewenangan Fraksi PAN," ucap Daeng.
Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan bahwa sebaiknya fit and proper test tidak perlu dilakukan.
"Hari ini tidak harus fit and proper test, ada catatan dia sebagai fraksi Gerindra," kata Desmond dalam rapat komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Lalu pimpinan rapat Trimedya Pandjaitan menyatakan bahwa hampir seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan fit and proper test pada Arief. Akhirnya fit and proper test dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari Arief.
"Mayoritas anggota komisi III sepakat untuk Pak Arief dilakukan fit and proper test," ucap Trimedya.