Ditetapkan tersangka oleh KPK, Wali Kota Mojokerto bantah suap DPRD

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Wali Kota Mojokerto Masud Yunus membantah terlibat kasus ini. Dia juga mengaku tidak pernah menjanjikan memberikan suap pada anggota DPRD Mojokerto.

Budi Widayat
Oleh Budi Widayat - Reporter
Ditetapkan tersangka oleh KPK, Wali Kota Mojokerto bantah suap DPRD
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. ©2017 merdeka.com/budi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Masud Yunus disangkakan menjanjikan suap pada pimpinan DPRD Mojokerto.

Surat pemberitahuan dari KPK terkait statusnya sebagai tersangka sudah diterima pekan lalu. Masud Yunus mengaku siap diperiksa dan mengikuti prosedur yang berlaku di KPK.

"Iya, surat pemberitahuan penetapan saya sebagai tersangka saya terima pada Rabu lalu. Saya menunggu proses dari KPK," ujar Masud Yunus usai memberangkatkan peserta jalan sehat dalam rangka HUT KORPRI ke 46 di depan Kantor Pemkot Mojokerto, Jumat (24/11).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dia membantah terlibat kasus ini. Dia juga mengaku tidak pernah menjanjikan memberikan suap pada anggota DPRD Mojokerto.

"Saya tidak pernah memberikan perintah tidak pernah memberikan janji pada dewan. Ya sudahlah itu proses hukum yang lebih tertuju pada saudara Wiwiet (Kepala Dinas PUPR)," jelas Masud.

Masud sudah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya. Disinggung soal praperadilan, dia menegaskan belum ada rencana dan akan dikonsultasikan dulu dengan kuasa hukumnya.

"Wah, saya mengikuti proses lebih lanjut saja lah. Saya sudah menunjuk pengacara," terangnya.

Seperti diketahui KPK resmi menetapkan tersangka baru Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam kasus suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud Yunus diduga bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap tiga Pimpinan DPRD Mojokerto Purnomo (Ketua DPRD), Abdullah Fanani dan Umat Faruq ( Wakul Ketua) serta Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR terkait kasus suap pembahasan pengalihan anggaran pembangunan PENS senilai Rp 13 Milyar pada bulan juni lalu. KPK mengamankan barang bukti dari para tersangka uang tunai senilai Rp 470 juta.

Rekomendasi