Penyidik Polda Metro Jaya mengebut berkas tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Dikebutnya berkas Jonru usai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11) kemarin."Nanti kita lanjut, kita kirimkan ke Kejaksaan nanti kita cek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11).Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menegaskan, berkas Jonru sudah rampung dan akan dikirim ke kejaksaan Minggu depan. "Berkas sudah, tinggal kirim. (Pekan depan?) Insya Allah," ujarnya.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.Sidang ini di pimpin oleh Hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku."Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan. Praperadilan Jonru ditolak setelah hakim menilai semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi