Polres Jakarta Pusat merilis penangkapan dua pengedar narkoba jenis ganja. Sebanyak 66,6 kilogram paket ganja yang disimpan di dalam kardus diamankan dari tangan dua orang tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, menyampaikan ganja tersebut dipasok dari Aceh. Kini pihaknya sedang memburu pemasok ganja dari Aceh tersebut.
"Dipasok dari seseorang di Aceh dan masih kita kejar dan masih lakukan pengembangan," jelasnya di Jakarta, Selasa (21/11).
Puluhan kilogram ganja ini dikirim dalam kemasan paket atau bal yang berisi 1 kilogram per paket. Ganja ini dikirim melalui jalur darat menggunakan truk.
Suyudi menambahkan, para pengedar mengakalinya pengiriman ganja ini dengan menabur bubuk kopi untuk mengelabui petugas. "Dikirim lewat jalur darat dari Aceh pakai truk. Waktu pengiriman disesuaikan dengan situasi. Kalau aman bisa lancar. Kalau ada operasi mereka berusaha untuk menghindari petugas dan menutupinya dengan kopi dan sebagainya," jelasnya.
Jaringan pengedar narkoba khususnya jenis ganja, dikatakan Suyudi, selalu menggunakan kamuflase dalam mengedarkan barangnya. Berbagai jenis barang lainnya digunakan untuk menutupi barang haram itu untuk mengelabui petugas.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan TT dan AS sebagai tersangka. AS dan TT terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya adalah residivis narkoba. Saat rilis berlangsung, TT mengatakan dirinya telah 25 tahun bergulat di dunia narkoba. Sebelumnya ia bekerja di tambang pasir dan percetakan.
Sedangkan AS mengaku telah bergelut dalam bidang peredaran narkoba selama 10 tahun. "Tapi enggak rutin," kata dia. Sebelum terjun ke peredaran narkoba, ia mengaku sebagai pengangguran. Lokasi pemasaran ganja yang dilakoni AS tak hanya Jakarta tapi juga menyasar ke Bogor dan Sukabumi.
Advertisement