Pemkot Tangsel data ulang penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan. Data sementara, ada 19 warga Kota Tangsel yang menganut penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong. Sebelum keputusan MK, kolom agama mereka di KTP masih bertuliskan tanda strip.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pemkot Tangsel data ulang penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan. Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Data sementara, ada 19 warga Kota Tangsel yang menganut penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong. Sebelum keputusan MK, kolom agama mereka di KTP masih bertuliskan tanda strip.

Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menerangkan, 19 warga Tangsel penganut kepercayaan Bahai dan Falun Gong itu terdata pada Dinasnya sejak Kota Tangsel berdiri pada 2008.

"Ada Bahai dan Falun Gong, itu ada sejak Tangsel berdiri," terang Heru, Rabu (15/11).

Sebelum MK mengabulkan penghayatan kepercayaan bisa mengisi kolom agama di KTP, pihaknya masih menerapkan cara lama dengan pemberian tanda strip pada kolom agama penganut kepercayaan.

"Jadi yang lama adalah tanda strip, sesuai Perpres 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," jelas dia.

Meski begitu, dia belum mau mengungkap keberadaan warga Tangsel yang menganut dua kepercayaan Bahai dan Falun Gong itu.

"Untuk itu belum bisa kami sebutkan, namun yang jelas dari data kami ada 19 orang dengan dua kepercayaan itu," kata Heru.

Rekomendasi