Pemilik gudang kembang api meledak akui rekrut anak di bawah umur

Dari data yang dihimpun polisi, jumlah pekerja anak di perusahaan itu sebanyak sembilan orang. Empat di antaranya menjadi korban kebakaran yang meninggal dunia. Anak-anak ini baru bekerja sejak dua bulan lalu.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Pemilik gudang kembang api meledak akui rekrut anak di bawah umur
Olah TKP gudang petasan di Kosambi. ©2017 merdeka.com/Kirom

Perusahaan pembuat mercon atau kembang api yang gudangnya kebakaran akhir Oktober lalu mengaku mempekerjakan anak di bawah umur. Perusahaan mengklaim mempekerjakan anak di bawah umur karena persoalan sosial.Demikian disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Rabu (8/11).

"Di satu sisi ada masalah sosial dimana ada penyampaian dari pihak perusahaan, mereka sampaikan 'Iya Pak kami mempekerjakan anak di bawah umur itu ingin mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'. Saya sampaikan 'tidak bisa'," jelasnya.Pihak perusahaan dipersangkakan dengan eksploitasi terhadap pekerja anak. "Kami sudah persangkakan dengan pasal tersebut. Ke depan kami akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk pengawasan," ujarnya.Nico menegaskan bahwa pengusaha tak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Termasuk dilarang menerima pekerja dari kalangan anak-anak. "Sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," imbuhnya.Dari data yang dihimpun polisi, jumlah pekerja anak di perusahaan itu sebanyak sembilan orang. Empat di antaranya menjadi korban kebakaran yang meninggal dunia. Anak-anak ini baru bekerja sejak dua bulan lalu. Larangan mempekerjakan anak-anak diatur dalam Pasal 74 juncto Pasal 183 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja. Pengusaha yang terbukti melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara.

Rekomendasi