Pihak kepolisian akan meminta keterangan dari orangtua korban tewas dalam ledakan gudang kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Sebab, kebanyakan korban adalah anak di bawah umur yang bekerja di gudang milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu.
Polisi akan menggali alasan dan latar belakang anak-anak di bawah umur bekerja sebagai buruh di gudang tersebut.
"Karena kami belum tahu, apa masalahnya anak itu bekerja di sana. Apakah ikut orang tuanya atau dia itu tidak bekerja dan memohon kepada pabrik itu, dan untuk membantu orang tuanya menambah nafkah, kita masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Polisi merasa perlu mendalami bukti-bukti yang mengarah pada kesalahan perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Nanti kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," kata Argo.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkap pelanggaran yang dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pemilik gudang kembang api di Kosambi yang menewaskan 49 orang. Salah satu pelanggaran yang dilakukan terkait administrasi ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menambahkan, pelanggaran lain yang ditemukan adalah perusahaan itu terbukti mempekerjakan anak di bawah umur dan membayarnya di bawah upah minimum. Kemudian, pihak perusahaan juga belum melaksanakan standar keselamatan dan keamanan kerja (K3) sesuai aturan UU.
"Selanjutnya perusahaan belum melaksanakan standar keselamatan dan standar kerja di mana perusahaan tersebut dalam beroperasi banyak yang dilanggar terkait dengan keselamatan dan standar kerja ini melanggar Undang-undang," ujar Hamidi.