Manajemen sebut tak pernah ada pelanggaran narkoba & asusila di Alexis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Alexis harus menutup usahanya.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Manajemen sebut tak pernah ada pelanggaran narkoba & asusila di Alexis
Hotel Alexis. ©2017 merdeka.com/Imam Buhori

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Alexis harus menutup usahanya.Pihak Alexis pun angkat bicara. Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengaku mencoba memahami kebijakan Pemprov DKI saat ini. Pihaknya mengaku siap bekerjasama dengan Pemprov DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI."Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya dalam siaran pers, Selasa (31/10).Dia menegaskan hingga saat ini tak pernah ditemukan pelanggaran di Alexis hotel maupun griya pijat, baik pelanggaran peredaran narkoba maupun asusila."Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," katanya."Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.Pihaknya mengaku menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Atas dikeluarkannya surat tersebut, pihaknya memberhentikan operasional hotel dan griya pijat Alexis."Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP,atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," katanya.

Rekomendasi