Terdakwa Wisma Atlet Jakabaring dituntut 7 tahun penjara

Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa tindak pidana korupsi, Dudung Purwadi, tujuh tahun penjara. Dudung dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi atas dua proyek sekaligus; pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Terdakwa Wisma Atlet Jakabaring dituntut 7 tahun penjara
Sidang Dudung Purwadi. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa tindak pidana korupsi, Dudung Purwadi, tujuh tahun penjara. Dudung dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi atas dua proyek sekaligus; pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang."Menuntut Dudung Purwadi pidana penjara 7 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan milik Dudung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).Sementara itu, dalam pertimbangan tuntutan, Dudung tidak diwajibkan mengembalikan keuangan negara atas kerugian dari proyek proyek tersebut sebesar Rp 15 miliar lebih. Jaksa menilai kerugian akan dipertanggungjawabkan terhadap korporasi; PT Duta Graha Indah yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering."Kerugian tidak dibebankan kepada terdakwa untuk pengembalian uang pengganti karena dibebankan kepada korporasi," ujarnya.Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE) Dudung Purwadi telah memperkaya diri sendiri atau korporasi atas pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6.780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17. 998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25.953 miliar. Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi