SBY ancam terbitkan petisi jika Jokowi bohong soal revisi UU Ormas

SBY menegaskan, menurut UUD 1945 jika pemerintah ingkar janji maka bisa dijatuhkan sanksi berat.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
SBY ancam terbitkan petisi jika Jokowi bohong soal revisi UU Ormas
Peringatan HUT Partai Demokrat. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pihaknya akan mengeluarkan petisi apabila pemerintah ingkar janji untuk merevisi UU Ormas yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada (24/10). Sebab, Demokrat menerima Perppu Ormas karena pemerintah berjanji merevisi aturan itu setelah disahkan menjadi UU. "Sebagai ketua umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata SBY melalui video yang diunggah ke akun youtube Demokrat TV, Kamis (26/10).Isi dari petisi politik itu adalah Demokrat tidak akan lagi percaya kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena mudah ingkar janji. "Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tegasnya. SBY menegaskan, menurut UUD 1945 jika pemerintah ingkar janji maka bisa dijatuhkan sanksi berat. "Saya masih percaya pemerintah tidak akan ingkar janji, saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," tukasnya. Diketahui, Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi."Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Rekomendasi