Bawa sabu 2,7 Kg, sindikat narkoba lintas provinsi dibekuk Polda Sumbar

Kedua tersangka berinisial WD (33) dan RT (27) berasal dari Bengkalis, Kepulauan Riau. Tersangka mengaku bekerja sebagai tukang servis AC dan sopir.

ER Chania
Oleh ER Chania - Reporter
Bawa sabu 2,7 Kg, sindikat narkoba lintas provinsi dibekuk Polda Sumbar
Sabu 2,7 kg diamankan Polda Sumbar. ©2017 Merdeka.com

Dua tersangka sindikat narkoba lintas provinsi ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan kedua pelaku yang diduga kuat pengedar sekaligus bandar, petugas mengamankan sabu seberat 2,7 kg senilai Rp 3 miliar.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, mengatakan kedua tersangka berinisial WD (33) dan RT (27) berasal dari Bengkalis, Kepulauan Riau. Tersangka mengaku bekerja sebagai tukang servis AC dan sopir.Mereka diciduk di jalan lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada dini hari Rabu (18/10), pekan lalu."Mereka ditangkap bersamaan dalam sebuah mobil yang mengangkut sabu seberat 2,7 Kg dari Riau menuju Sumbar," kata Kombes Pol Kumbul saat menggelar jumpa pers bersama awak media pada siang Selasa (24/10) di Mapolda Sumbar.Penangkapan tersangka, setelah polisi mendapatkan informasi dari polisi dari Kepulauan Riau yang menyebutkan ada rencana tersangka memasukkan sabu ke daerah Sumbar melalui jalur darat. Petugas kemudian melakukan pemantauan terutama di kawasan perbatasan Riau dan Sumbar."Ternyata benar, saat petugas setop mobil Innova yang dicurigai, di dalamnya didapati sabu dalam jumlah yang sangat besar. Dan sepanjang tahun 2017, ini tangkapan paling besar di narkoba," kata Kumbul lagi.Sabu seberat 2,7 kg ini dibungkus dalam beberapa paket. Di antaranya, 4 paket sabu dengan berat 231,36 gram. Kemudian, 2 paket dengan kotak dan 4 paket lagi menggunakan plastik sebesar 2,4 Kg. Petugas juga mengamankan dua unit HP dan satu unit mobil Toyota Innova BM 1573 DA."Kuat dugaan sabu ini berasal dari luar Negeri. Sebab, dalam bungkusannya ada yang bertuliskan dengan bahasa Tiongkok. Kalau ditaksir, harganya mencapai Rp 3 miliar. Tapi, nanti kami telusuri dan hitung lagi," kata Kumbul.Hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku barang haram itu didapat dari wilayah Riau tepatnya di Panam, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau."Kepada petugas, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan ini. Tapi, kuat dugaan mereka adalah pemain lama," jelasnya.Akibat tindakannya itu, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur.

Rekomendasi