Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap enam pelaku jaringan pengedar uang palsu. Mereka berinisial S, M, RS, I, T dan AR.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan dua orang ditangkap di Jatiwangi, Majalengka dengan inisial pelaku S dan M yang berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut.Dari pelaku S diamankan 193 lembar uang palsu dengan pecahaan Rp 100.000. Sedangkan untuk M diamankan 177 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000. Khusus untuk pelaku M sebelumnya juga sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama pada tahun 2011."Ini kita sudah identifikasi kalau itu palsu yang pertama karena nomor serinya sama, sudah agak baik tapi masih jauh dari sempurna," jelas Agung di Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).Uang palsu yang diamankan dari M dan S tidak dibuat sendiri oleh kedua pelaku, Agung mengatakan setelah dilakukan penelusuran uang palsu di dapat dari pelaku RS, I dan T.Penangkapan yang pertama polisi mengamankan RS yang diketahui adalah istri dari I yang juga otak pembuatan uang palsu ini. RS ditangkap saat keluar dari rumahnya. Namun saat penangkapn I tidak berada di rumah.Kemudian polisi kembali menelusuri dan akhirnya polisi berhasil menangkap I di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Setelah menangkap I, polisi kemudian menangkap T orang yang membantu membuat uang.Lanjut Agung, penyidik mendapat keterangan bahwa I dan RS dimodali oleh AR. Kemudian penyidik pun kembali ke Cirebon dan menangkap AR."Rp 120 juta sebagai modal untuk membiayai perlengkapan untuk kemudian memproduksi uang palsu dengan perjanjian dikembalikan 2 kali lipat setelah uang palsunya," katanya.Dari hasil penangkapan ini, penyidik berhasil menyita uang palsu dalam pecahan seratus ribu dan polisi juga mengamankan alat untuk mencetak seperti, printer, alat oven, komputer, kertas, dan tinta.Atas perbuatannya keenam orang ini dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (3), Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan Padal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur hidup.
Bareskrim tangkap 6 pelaku jaringan pengedar uang palsu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan dua orang ditangkap di Jatiwangi, Majalengka dengan inisial pelaku S dan M yang berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut.
Rekomendasi