Polisi sebut pemilik situs nikahsirri.com tak alami gangguan jiwa

Aris terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Polisi sebut pemilik situs nikahsirri.com tak alami gangguan jiwa
Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi. ©2017 Merdeka.com/Abdul Aziz Rasjid

Aris Wahyudi yang merupakan pemilik situs nikahsirri.com sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Namun mencuat informasi dari istri Aris bahwa Aris mengalami gangguan jiwa semenjak gagal di Pilkada Banyumas 2008.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, sampai saat ini tersangka belum menunjukkan indikasi gangguan jiwa. Dari hasil interogasi penyidik sampai saat ini ditegaskan bahwa Aris dalam kondisi normal."Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan, dia normal," kata Rikwanto di Polresta Depok, Selasa (26/9).Saat ini baru ada satu tersangka dalam kasus ini. Soal kemungkinan ada tersangka lain pun masih dalam pengembangan. Aris terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak."Memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut," tegasnya.Untuk situsnya sendiri saat ini sudah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. "Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra," paparnya.Rikwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, jumlah yang terdaftar di situs ini mencapai ratusan baik itu sebagai mitra maupun klien. Dan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi."Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama," pungkasnya.

Rekomendasi