Polda Metro tetapkan 7 tersangka kasus kerusuhan di YLBHI

"Dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Artinya bahwa yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh polisi, tapi tidak mengindahkan," katanya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Metro tetapkan 7 tersangka kasus kerusuhan di YLBHI
Kantor LBH Jakarta dikepung massa. ©2017 Merdeka.com

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dari 15 orang yang diamankan terkait demo berujung ricuh di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Sementara sisanya diperbolehkan pulang."Kita telah lakukan pemeriksaan ya dari 15 orang. Dari 15 orang itu, tujuh ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9).Kata Argo, penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Fakta menyebut para tersangka tidak menghiraukan perintah dari petugas saat beraksi."Dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Artinya bahwa yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh polisi, tapi tidak mengindahkan," katanya.Tujuh tersangka itu, lanjut Argo, ada yang berprofesi sebagai sopir."Ada yang karyawan, sopir, pengangguran," pungkasnya.Sebelumnya, selain 22 orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, masih ada 15 orang turut diciduk aparat Polda Metro Jaya. Total, ada 37 orang diamankan terkait demo di kantor YLBHI, Jakarta Pusat berujung ricuh."Kalau di Polres itu tanyakan langsung ke Kapolres, tapi kalau untuk di Polda Metro Jaya itu ada 15 orang yang kita mintai keterangannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/9).Kata Nico, hingga kini 15 orang tersebut masih dalam pemeriksaan."Kita masih periksa, kalau untuk statusnya belum ada, masih saksi ya," katanya.

Rekomendasi