Depan Komisi III, KPK beberkan data kasus korupsi dan 6 perkara menarik

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Salah satu poin yang disampaikan yakni penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Depan Komisi III, KPK beberkan data kasus korupsi dan 6 perkara menarik
Kakak Saipul Jamil terjaring OTT KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Salah satu poin yang disampaikan yakni penanganan kasus yang menyita perhatian publik.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi selama 2017, di tingkat penyelidikan ada 58, penyidikan 60, penuntutan 53, yang sudah inkrah 40 dan sudah dieksekusi 43 kasus.Untuk kasus yang menarik, jenderal bintang dua polisi ini merinci setidaknya ada enam kasus menonjol. Dia membeberkan perkembangan kasus termasuk yang sudah divonis, dan dijadikan tersangka.Berikut kasusnya:1. Pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emir sudah ditetapkan sebagai tersangka.2. Kasus mega korupsi e-KTP. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Andi Narogong sudah menjalani sidang, sedangkan Setya Novanto dan Markus Nari sudah berstatus tersangka. 3. Kasus suap proyek satelite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 4. Proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menjadi tersangka suap. Ia menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.5. Kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka. 6. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Rekomendasi