Tim penyidik KPK menyita sebuah apartemen di Solo Paragon Jalan Dr. Solo Soetomo, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/9) siang. Penyitaan itu diduga terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan Pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013."Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya. Apartemen itu diduga milik tersangka Sutrisna alias SUT. Selain SUT, KPK menetapkan dua tersangka yakni bekas Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasan Ibrahim (HI), Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto (EM). "Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," ujar Febri.Atas perbuatannya tersebut, HI, EM dan SUT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.
KPK sita apartemen di Solo terkait korupsi pengadaan pupuk
KPK sita apartemen di Solo terkait korupsi pengadaan pupuk di Kementan. Apartemen itu diduga milik tersangka Sutrisna alias SUT.
Advertisement
Rekomendasi