Bacakan pledoi, Charles Jones Mesang minta maaf ke konstituen

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan pledoi, Charles juga meminta maaf kepada seluruh konstituennya di Nusa Tenggara Barat.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Bacakan pledoi, Charles Jones Mesang minta maaf ke konstituen
Charles Jones Mesang. ©2017 Merdeka.com

Terdakwa penerima suap penambahan dana optimalisasi di Ditjen P2K Kemenakertrans, Charles Jones Mesang menangis seraya menyesali perbuatannya. Dia dituntut 5 tahun penjara setelah menerima suap Rp 9.5 Miliar.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan pledoi, Charles juga meminta maaf kepada seluruh konstituennya di Nusa Tenggara Barat."Saya sangat menyesal telah ikut terseret pada persoalan hukum ini dan untuk itu saya memohon maaf atas kekhilafan saya khususnya kepada negara dan konstituen saya di NTB," ujar Charles saat membacakan pledoi pribadinya, Kamis (31/8).Dalam kesempatan itu pula, Charles meminta maaf kepada istri dan seluruh keluarga yang terkena dampak atas tindakannya tersebut. Di hadapan majelis hakim, politisi Golkar itu juga meminta keringanan hukuman saat vonis nanti. Alasannya, dia telah mengembalikan uang suap yang pernah dia terima."Dan sebagai tanggung jawab moril atas perbuatan saya, saya telah mengembalikan seluruh ke negara Rp 9.520.000.000 walaupun sebenarnya saya hanya menerima Rp 500 juta," jelasnya.Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Charles pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara denda.Dakwaan yang diterapkan dalam tuntutan Charles yakni pasal 12 huruf undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2K Kemenakertrans Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Rekomendasi