Rp 8,6 Miliar uang suap anggota DPR dirampas untuk negara

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merampas Rp 8,65 miliar dari mantan anggota DPR Charles Jones Mesang. Uang itu hasil kejahatannya menerima suap Rp 9,55 miliar dari Ditjen P2K Kemenakertrans terkait penambahan dana optimalisasi. Uang itu dirampas untuk kemudian diberikan ke negara.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Rp 8,6 Miliar uang suap anggota DPR dirampas untuk negara
Charles Jones Mesang. ©2017 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merampas Rp 8,65 miliar dari mantan anggota DPR Charles Jones Mesang. Uang itu hasil kejahatannya menerima suap Rp 9,55 miliar dari Ditjen P2K Kemenakertrans terkait penambahan dana optimalisasi. Uang itu dirampas untuk kemudian diberikan ke negara.

"Uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 8.564.000.000 dinyatakan dirampas dan akan diserahkan ke kas negara," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan milik Charles di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Charles saat proses persidangan. Sementara sisanya telah dikembalikan ke KPK untuk kemudian dimasukkan ke kas negara.

"(Pengembalian) saat penyidikan Jamaluddin Malik USD 80.000, atau setara Rp 986 juta, kemudian tahap ketiga Rp 200 juta sudah dikembalikan," ucapnya.

Diketahui, pada sidang hari ini dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Charles juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan bersalah atas terdakwa Charles Jones Mesang, maka dengan ini penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap Basir.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang meringankan antara lain; telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, berstatus justice collaborator, berusia lanjut, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya.

Dakwaan yang diterapkan dalam tuntutan Charles hari ini yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara.

Rekomendasi