Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai kepolisian lamban dalam menangani kasus dugaan pencabulan menimpa salah satu siswi di TK Mexindo, Bogor, Jawa Barat, berinisial QZ (4,5). Menurut Arist, padahal dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan batas waktu maksimal penanganan perkara tersebut adalah 30 hari."Dilaporkannya ke polisi kan bulan Mei 2017, tetapi sampai sekarang (Agustus) belum ada kejelasan. Waktu mengadu ke kami (Komnas PA), ibu korban mengeluh karena tidak mendapat penanganan yang maksimal," ucap Arist, saat dihubungi, Selasa (22/8).Arist menjelaskan, keluarga korban sebelumnya sudah mengadu ke Komnas PA pada bulan Juli 2017. Saat itu, kata Arist, pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya diduga mengalami kejahatan seksual."Saya melihat runtutan-runtutan peristiwa itu terlampau lamban karena bisa dikategorikan melanggar sistem peradilan pidana anak yang paling lama memberikan waktu 30 hari sudah harus selesai," ujarnya.Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah memberikan assessment berupa trauma healing kepada korban serta mendampingi pihak keluarga korban melapor ke kepolisian. Dari hasil perbincangannya dengan pihak kepolisian, saat itu disebutkan bahwa kasus tersebut akan terus diusut termasuk memeriksa terduga pencabulan yang merupakan salah satu penjaga sekolah berinisial U untuk dilakukan tes lie ditector."Tetapi sampai hari ini masih ada keluhan dari pihak keluarga, ternyata polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Ini yang membuat komplain keluarga itu," sebut dia.Ia pun mendesak agar penyidik dan jaksa bekerja secara khusus menangani kasus itu mengingat waktunya telah melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang. "Kita akan terus pantau kondisi korban," pungkasnya.Sebelumnya, QZ (4,5), siswi sekolah TK Mexindo, Jalan Malabar IV, Kota Bogor, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum penjaga sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial U.Kasus itu terungkap setelah ibu korban berinisial MF (27), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/476/V/2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Komnas PA tuding polisi lamban tangani kasus pencabulan siswi TK di Bogor
Komnas PA tuding polisi lamban tangani kasus pencabulan siswi TK di Bogor. Komnas PA mendesak agar penyidik dan jaksa bekerja secara khusus menangani kasus itu mengingat waktunya telah melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang.
Advertisement
Rekomendasi