Kasus suap Saipul Jamil, jaksa KPK beri sinyal tak sampai ke hakim

Jaksa KPK, Muhammad Nur Aziz mengakui hal itu. Selama proses persidangan pihaknya belum menemukan penerimaan uang suap oleh hakim Ifa Sudewi, sebagaimana tersusun dalam surat dakwaan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kasus suap Saipul Jamil, jaksa KPK beri sinyal tak sampai ke hakim
sidang vonis saipul jamil. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pengembangan kasus terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sebab dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, tidak cukup membuktikan keterlibatan hakim dalam kasus tersebut.Jaksa KPK, Muhammad Nur Aziz mengakui hal itu. Selama proses persidangan pihaknya belum menemukan penerimaan uang suap oleh hakim Ifa Sudewi, sebagaimana tersusun dalam surat dakwaan."Untuk sekarang perkara ini nyatanya seperti itu, faktanya begitu. Buktinya belum cukup," kata Jaksa Nur seusai sidang pledoi Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa Saipul Jamil dengan dakwaan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam tuntutannya, jaksa menuntut Saipul dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 5 Undang-undang Tipikor.Sedangkan Pasal 6 yang berbunyi 'memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diadili' tidak diterapkan oleh jaksa setelah melihat fakta persidangan. Termasuk saat jaksa melakukan konfrontasi antara Rohadi dengan Ifa Sudewi."Juga tidak pernah secara langsung pertemuan antara Rohadi dan Ifa mengenai perkara," tukasnya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Saipul empat tahun penjara atas perbuatannya turut serta menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Saipul juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara."Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan milik Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).Afni menyebutkan keterlibatan Saipul dalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.Di samping itu, ujar Afni, kesaksian kakak kandung Saipul sekaligus terpidana dalam kasus ini menjadi rentetan alat bukti dan fakta persidangan Saipul Jamil."Keterangan Samsul Hidayatullah juga mengatakan diberi kuasa untuk mengelola uang milik terdakwa yang berada di BNI Syariah cabang Jakarta Utara," lanjut Afni.

Rekomendasi