Terdakwa kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil meminta dibebaskan atas segala dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa.
"Saya mohon yang mulia majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Saipul saat membacakan langsung pledoi miliknya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Dia mengatakan kasus yang membelitnya tidak lain akibat ulah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang menjual 'janji palsu' kepada tim kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk Kariman. Rohadi mengaku mampu mengkondisikan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Saipul empat tahun penjara atas perbuatannya turut serta menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Saipul juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan milik Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Afni menyebutkan keterlibatan Saipul dalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Di samping itu, ujar Afni, kesaksian kakak kandung Saipul sekaligus terpidana dalam kasus ini menjadi rentetan alat bukti dan fakta persidangan Saipul Jamil.
"Keterangan Samsul Hidayatullah juga mengatakan diberi kuasa untuk mengelola uang milik terdakwa yang berada di BNI Syariah cabang Jakarta Utara," lanjut Afni.