Saipul Jamil, terdakwa atas kasus suap terhadap Rohadi yang merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, Saipul membantah telah menyuap Rohadi.Pembelaan yang dibaca langsung oleh Saipul Jamil menegaskan pemberian uang kepada Rohadi bukanlah inisiatif dirinya melainkan Bertha Nataliaruruk Kariman, kuasa hukum Saipul Jamil atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, imbuh Saipul, Rohadi telah menjual janji kepada Bertha yang mengatakan akan mengatur majelis hakim dalam sidang vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu."Tidak benar saya menjual atau menyuap majelis hakim agar vonis hakim ringan sebagaimana pertimbangan majelis hakim yang meyakini bahwa Rohadi hanya menerima sendiri uang tersebut dan tidak sampai atau tidak mempengaruhi dengan majelis hakim Ifa Sudewi," ucap Saipul dalam sidangnya, Rabu (26/7).Lebih lanjut, dia menuturkan pertimbangan majelis hakim tersebut dianggap berkekuatan hukum tetap mengingat Rohadi selaku pihak yang menerima suap pasrah dan menerima putusan majelis hakim atas vonis penjara 7 tahun.Pedangdut sensasional itu menambahkan, selama proses persidangan tidak ada yang membuktikan perintah atau keterlibatannya melakukan tindak pidana suap. Lagi pula, ucap Saipul, dalam persidangan Rohadi mengaku tidak memberikan uang ke majelis hakim, keterangannya pun telah disumpah."Jadi pada kesimpulannya Pak Rohadi menipu ibu Bertha, dan juga terbukti dalam persidangan bahwa majelis hakim sudah terbentuk sebelum Rohadi mengutarakan niatnya ke bu Bertha," tukasnya.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Saipul empat tahun penjara atas perbuatannya turut serta menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Saipul juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara."Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan milik Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).Afni menyebutkan keterlibatan Saipuldalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.Disamping itu, ujar Afni, kesaksian kakak kandung Saipul sekaligus terpidana dalam kasus ini menjadi rentetan alat bukti dan fakta persidangan Saipul Jamil."Keterangan Samsul Hidayatullah juga mengatakan diberi kuasa untuk mengelola uang milik terdakwa yang berada di BNI Syariah cabang Jakarta Utara," lanjut Afni.
Pledoi, Saipul Jamil mengaku kuasa hukumnya ditipu panitera PN Jakut
Pedangdut sensasional itu menambahkan, selama proses persidangan tidak ada yang membuktikan perintah atau keterlibatannya melakukan tindak pidana suap.
Advertisement
Rekomendasi