Suhadak (69), warga Desa Ngronggot RT 1 RW 4, Nganjuk, Jawa Timur diamankan anggota Polsek Taman. Dia diamankan karena nekat menggadaikan mobil rental milik Evio Rent Car di Griya Wage Asri I Blok F Nomor 15, Wage, Taman Sidoarjo.Terungkapnya perbuatan pria yang diketahui purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Peltu (Pembantu letnan satu) itu berawal kecurigaan pemilik mobil, Yuliani (46) warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo, jika mobil yang disewakan tak kunjung datang.Padahal, masa sewa mobil itu sudah berlangsung sekitar 4 hari, tepatnya sejak tanggal 26-30 April lalu, namun uang sewa belum juga diberikan. Ditambah lagi, Suhadak meminta perpanjangan waktu hingga tanggal 9 Mei lalu.Namun, hingga waktu yang ditunggu-tunggu itu, mobil jenis Datsun Go Panca warna putih itu tak kunjung datang. Pemilik lantas melaporkan dugaan penggelapan itu kepada pihak kepolisian."Bermula kecurigaan, pemilik lalu melaporkan pada tanggal 9 Mei lalu," kata Kapolsek Taman, Kompol Sujud pada wartawan, Kamis (20/07).Pihaknya lantas melakukan penyelidikan terkait laporan itu, termasuk ciri-ciri pelaku yang disebutkan pelapor. "Setelah itu kami langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis (13/07) ketika di rumah tersangka, langsung kami bawa ke kantor," ungkapnya.Kepada petugas, ungkap Sujud, pelaku mengakui jika mobil itu memang di gadaikan ke orang lain seharga Rp 25 juta. "Pengakuannya begitu, uang itu lalu digunakan untuk membantu adiknya yang mengalami kecelakan," tutup Sujud.Pelaku kini dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana. Dia terancam 5 tahun penjara.
Gelapkan mobil rental di Surabaya, purnawirawan TNI diamankan polisi
Terungkapnya perbuatan pria yang diketahui purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Peltu (Pembantu letnan satu) itu berawal kecurigaan pemilik mobil, Yuliani (46) warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo, jika mobil yang disewakan tak kunjung datang.
Advertisement
Rekomendasi