Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya turut serta menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pedangdut itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara."Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan milik Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).Afni menyebutkan keterlibatan Saipul dalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.Di samping itu, ujar Afni, kesaksian kakak kandung Saipul sekaligus terpidana dalam kasus ini menjadi rentetan alat bukti dan fakta persidangan Saipul Jamil."Keterangan Samsul Hidayatullah juga mengatakan diberi kuasa untuk mengelola uang milik terdakwa yang berada di BNI Syariah cabang Jakarta Utara," lanjut Afni.Dia menambahkan, pertimbangan majelis hakim menuntut mantan suami Dewi Persik itu berdasarkan dua hal; hal yang memberatkan dan meringankan.Hal yang memberatkan Saipul lantaran tidak mengakui perbuatannya yang turut serta melakukan tindak pidana suap terhadap Rohadi sebagai penyambung majelis hakim guna mempengaruhi putusan perkaranya tentang pencabulan anak di bawah umur. Dia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang berupaya bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan Saipul adalah berperilaku sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Kasus suap PN Jakut, Saipul Jamil dituntut 4 tahun bui
Kasus suap PN Jakut, Saipul Jamil dituntut 4 tahun bui. Afni menyebutkan keterlibatan Saipul dalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Advertisement
Rekomendasi