Uji materi terkait cuti petahana yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan Ahok tentang cuti petahana kepala daerah.Uji materi ini pernah diajukan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana."Amar putusan dalam perkara ini, hakim mengadili, menolak permohonan pemohon (gugatan Ahok) yang telah diajukan," kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan keputusan dalam Sidang Pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).Mahkamah Konstitusi telah menimbang jika calon petahana kepala daerah tidak mengajukan cuti akan menyelewengkan jabatannya dan juga dapat menimbulkan kerugian di banyak pihak."Mahkamah dalam hal ini mempertimbangkan jika petahana tidak mengajukan cuti selama masa kampanye akan memanfaatkan jabatannya dalam kontes pemilihan kepala daerah tersebut," imbuh Hakim anggota MK, Anwar Usman dalam membacakan perkaranya."Hal tersebut juga merupakan bentuk antisipasi agar tidak ada kerugian di masyarakat, dimaksudkan memberi kesetaraan dengan calon yang bukan petahana, serta dapat mencederai netralitas negara," sambungnya.Seperti diketahui, sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal tersebut berbeda dengan masa jabatan presiden.Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
MK tolak uji materi cuti petahana yang diajukan Ahok
Mahkamah Konstitusi telah menimbang jika calon petahana kepala daerah tidak mengajukan cuti akan menyelewengkan jabatannya dan juga dapat menimbulkan kerugian di banyak pihak.
Rekomendasi