Ketua Presidium Alumni 212: Habib Rizieq menolak Perppu ormas

Sambo menilai, kalau Perppu tersebut sama saja dengan pemberangusan hak masyarakat untuk berserikat, salah satu dasar dalam kehidupan berdemokrasi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ketua Presidium Alumni 212: Habib Rizieq menolak Perppu ormas
Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atas keluarnya itu, Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menyampaikan kalau Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ikut menolaknya."Habib (Rizieq) sangat menolak Perppu ini," kata Sambo menyampaikan pesan dari Rizieq, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).Sambo menilai, kalau Perppu tersebut sama saja dengan pemberangusan hak masyarakat untuk berserikat, salah satu dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Terlebih jika dikaitkan dengan rentetan aksi unjuk rasa yang digelar pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu."Ini sangat berbahaya bagi keutuhan demokrasi di negeri ini. Kami merasakan ada udang di balik batu. Bisa ormas lainnya yang kena. Seperti zaman dulu awalnya Masyumi kemudian lainnya kena. Sama kayak zaman PKI dulu," pungkasnya.Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam aturan itu, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, sebagai penerbit izin, diberi wewenang membubarkan ormas.

Rekomendasi