Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik

Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik. uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Setnov sebagai saksi dengan tersangka Andi Narogong. Febri mengingatkan, saksi harusnya memenuhi panggilan KPK.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/7) lalu terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setnov beralasan sedang sakit Vertigo. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Setnov sebagai saksi dengan tersangka Andi Narogong. Febri mengingatkan, saksi harusnya memenuhi panggilan KPK."Kita harap kewajiban (menghadiri panggilan KPK) itu dipenuhi semua saksi, memberikan contoh kepada publik terutama para penyelenggara negara untuk memenuhi ketentuan hukum yang ada," kata Febri Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7). Mengenai kabar adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP, Febri enggan menanggapi lebih jauh. Dia hanya menegaskan, proses penetapan tersangka di KPK didasari bukti yang kuat. "Jadi ketika ada bukti permulaan yang cukup kemudian administrasi penyidik sudah dilakukan, maka baru kita umumkan (tersangka) ke publik," jelasnya.Disinggung manuver Setnov yang melakukan intervensi kepada sejumlah pihak untuk menghentikan upaya penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus e-KTP, Febri mengaku belum mendapatkan laporan. Febri kembali menegaskan, KPK tengah mendalami kasus tersebut."Kami di KPK tentu fokus terhadap proses hukum saja," pungkasnya.

Rekomendasi