Sidang suap PN Jakut, Jaksa KPK tolak kesaksian kakak Saipul Jamil

Sidang suap PN Jakut, Jaksa KPK tolak kesaksian kakak Saipul Jamil. Ketua majelis hakim, Baslin Sinaga mengamini penolakan tim jaksa penuntut umum KPK atas kesaksian Soleh. Hanya saja, Baslin mempersilakan Soleh memberi keterangan meski tidak dapat dipertimbangkan karena tidak ada pengambilan sumpah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sidang suap PN Jakut, Jaksa KPK tolak kesaksian kakak Saipul Jamil
Saipul Jamil pamer borgol. ©2016 Merdeka.com

Sidang perkara dugaan pemberian suap Saipul Jamil terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kembali dilanjutkan. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari kubu terdakwa Saipul Jamil.

Soleh, kakak pertama Saipul Jamil turut hadir dalam persidangan tersebut. Namun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kesaksian Soleh.

"Kami menolak saudara Soleh menjadi saksi pada sidang perkara ini yang mulia karena yang bersangkutan selama proses persidangan selalu hadir," kata jaksa penuntut umum KPK, Dzakiyul Fikri, Rabu (5/7).

Ketua majelis hakim, Baslin Sinaga mengamini penolakan tim jaksa penuntut umum KPK atas kesaksian Soleh. Hanya saja, Baslin mempersilakan kakak pertama Saipul Jamil memberi keterangan meski tidak dapat dipertimbangkan karena tidak ada pengambilan sumpah. "Mungkin kita dengar keterangannya tanpa disumpah, begitu ya," kata Baslin.

Pada persidangan hari ini tim penasihat hukum Saipul Jamil juga mendatangkan 4 orang lainnya sebagai saksi, diantaranya Citra Yunita Sari; mantan kekasih Saipul Jamil, Hafiyah; kakak ipar Saipul Jamil, Sutiati; mantan mertua Saipul Jamil, dan Rosita; manajer artis.

Status terdakwa yang kini disandang mantan suami Dewi Persik itu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Rohadi guna mempengaruhi majelis hakim terhadap putusan perkara perbuatan asusila yang diduga dilakukan olehnya.

Melalui kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah sekaligus terpidana atas kasus ini, mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta kepada kuasa hukumnya Bertha Natalia Ruruk Kariman untuk diteruskan kepada Rohadi. Uang tersebut juga diduga akan diserahkan kepada ketua majelis hakim perkara Saipul saat itu, Ifa Sudewi.

Pernyataan itu sempat disampaikan Rohadi saat menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Rekomendasi