Bareskrim Polri ringkus residivis pembuat uang palsu

Bareskrim Polri ringkus residivis pembuat uang palsu. Pelaku Amin, yang merupakan residivis ini tenyata baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Dia sebelumnya sempat mendekam selama satu tahun delapan bulan penjara karena menyebarkan uang palsu.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Bareskrim Polri ringkus residivis pembuat uang palsu
Uang pecahan Rp 50 ribu yang siap edar saat diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dari tangan pelaku pembuat uang palsu bernama Muhammad Amin di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (16/6). ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Rekomendasi