MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung

MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung. Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung
Alfian Tanjung minta maaf. merdeka.com/Nezar Patria

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka ujaran kebencian setelah materi ceramahnya menyinggung Partai Komunis Indonesia (PKI) saat memberikan tausiah di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat keterangan lengkap mengenai kasus yang menjerat Alfian. Namun karena saat ceramah itu Alfian mengatasnamakan personal sehingga MUI dipastikan tak memberikan bantuan hukum."Karena kami belum mendapat informasi yang lengkap terkait dengan kasus yang dituduhkannya MUI belum ada pertimbangan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Tapi yang pasti bahwa kasus yang menimpa beliau tidak terkait secara organisatoris dengan MUI. Karena ketika beliau memberikan ceramah itu bukan atas nama MUI, karena tidak ada surat tugas dari MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI pusat Zainud Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (31/5).Menurut Zainud, ada aturan baku mengenai isi materi bagi pengurus MUI yang mendapat surat tugas memberikan ceramah. Namun hal pertama yakni apabila pengurus memberikan ceramah harus mempunyai surat tugas dan pihak pengundang memberikan surat permohonan kepada MUI."Ada namanya kode etik dakwah dan juga kode etik ukhuwah. Jadi sepanjang tidak ada surat undangan maka tidak mungkin diterbitkan surat tugas," pungkasnya.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.Penyidik Bareskrim juga menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI. Alfian ditetapkan sebagai tersangka setelah warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan materi ceramahnya ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi