LPSK awasi ganti rugi korban penembakan polisi di Lubuklinggau

LPSK awasi ganti rugi korban penembakan polisi di Lubuklinggau. Haris mengatakan, LPSK sudah mengirim tim untuk mengawasi kasus tersebut. Menurut dia, polisi sudah memberikan pelayanan kepada para korban penembakan dengan semestinya.

Alif Nur Hidayat
Oleh Alif Nur Hidayat - Reporter
LPSK awasi ganti rugi korban penembakan polisi di Lubuklinggau
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. ©2012 Merdeka.com

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai ikut menyelidiki kasus penembakan yang dilakukan polisi di Lubuklinggau terhadap satu keluarga yang hendak pergi ke undangan pernikahan pada 18 April lalu. Dua orang tewas dalam kasus ini. Polisi yang lakukan penembakan telah dijadikan tersangka.Haris mengatakan, LPSK sudah mengirim tim untuk mengawasi kasus tersebut. Menurut dia, polisi sudah memberikan pelayanan kepada para korban penembakan dengan semestinya."Kasus di Lubuklinggau, polisi sudah memberikan pertanggung jawaban berupa layanan medis," ujar Haris di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/5).Haris menyampaikan, pihaknya juga akan mengawasi pelayanan medis terhadap para korban dan membantu memberikan layanan psikologi. Selain itu, LPSK juga mengupayakan penggantian rugi atas kerugian materil korban penembakan."Kami juga sedang memikirkan tentang restitusi, penggantian kerugian untuk para korban," tuturnya.Polisi menembaki mobil Honda City yang menghindari razia. Mobil tersebut berisi 7 orang keluarga yang hendak pergi ke undangan pernikahan. Kejar-kejaran sempat terjadi, mobil tak mau berhenti disetop polisi hingga akhirnya diberondong peluru oleh petugas. Dua orang tewas.Polisi yang menembak telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi Lubuklinggau itu dinilai menyalahi prosedur dengan menembaki satu keluarga di dalam mobil hanya karena menghindar dari razia.Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benedictus Bambang Nurhadi mengatakan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati anggota kepolisan dalam menggunakan senjata api."Ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, dalam pasal 7 diatur kapan harus menembak.

Senjata boleh digunakan dalam hal luar biasa, saat jiwa terancam baru boleh digunakan, membela diri dari ancaman kematian/luka berat, membela orang lain dari IDEM, dan masih banyak lagi," kata dia yang didampingi LPSK.Dia menambahkan, dalam pasal 48 diatur tahapam seorang aggota kepolisan dalam menggunakan senjata api saat bertugas. Dalam pasal tersebut dikatakan seorang anggota polisi harus terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum menggunakan senjata api ke pelaku tindak kejahatan.Menurutnya, kasus-kasus yang belakangan membayangi polisi tidak harus terjadi apabila polisi yang bersangkutan menegakan aturan yang berlaku. "Petugas harus memahami prinsipnya terlebih dahulu," tandasnya.

Rekomendasi