DPR sebut penembakan di Lubuklinggau aksi brutal & abuse of power

DPR sebut penembakan di Lubuklinggau aksi brutal & abuse of power. "Harus dihukum, enggak bisa razia kayak gitu main tembak saja. Memang peluru siapa itu. Polisi harus segera dipecat dan dihukum," tegasnya.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR sebut penembakan di Lubuklinggau aksi brutal & abuse of power
ade komarudin dilantik jadi ketua dpr. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai aksi anggota Polres Lubuk Linggau, Brigadir K yang menembaki sebuah mobil Honda City ditumpangi satu keluarga saat melakukan razia sebagai tindakan brutal. Sebab, keluarga tersebut hanya melanggar lalu lintas namun berujung pada penembakan membuat satu korban tewas, dan beberapa luka-luka."Kalau itu sudah merupakan abuse of power harus di tindak. Apalagi masa razia SIM sampai tembak-tembakan? saya kira itu polisi brutal," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).Fadli mendesak kepolisian untuk memberhentikan Brigadir K atas kesalahan prosedur penindakan terhadap satu keluarga yang melanggar lalu lintas itu. Menurutnya, dalam operasi kendaraan bermotor, polisi tidak bisa asal menembak kecuali pelanggar melakukan perlawanan. "Harus dihukum, enggak bisa razia kayak gitu main tembak saja. Memang peluru siapa itu. Polisi harus segera dipecat dan dihukum," tegasnya. "Kecuali yang bersangkutan ada perlawanan. Kalau menghindar enggak boleh lah gunakan senjata, itu ada aturan mainnya," sambung Fadli. Sebelumnya, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, mengakui terjadi kesalahan dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan razia gabungan. Sebab, peristiwa penerobosan razia hingga menjadi aksi kejar-kejaran, berujung pada penembakan membikin satu korban tewas, dan beberapa luka-luka."Kita akui ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota yang melakukan penembakan, diduga ada unsur kelalaian," kata Hajat, Rabu (19/4).Hajat menyatakan, senjata laras panjang dipakai anak buahnya diduga menyalahi aturan. Menurut dia, Brigadir K melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City ditumpangi korban, menggunakan senapan jenis V2. Padahal, mestinya senjata itu bukan diperuntukkan dalam razia kendaraan bermotor."Memang bukan untuk razia (digunakan), itu inisiatif sendiri dari Brigadir K untuk menghentikan mobil yang dikejar," ujar Hajat.Sebagai bentuk tanggung jawab akibat kejadian ini, Hajat berupaya memberikan bantuan moral dan material terhadap para korban. Selain itu, Brigadir K akan diberikan sanksi tegas karena kelalaiannya."Semampu kita membantu. Untuk biaya perawatan masih dipikirkan lagi, tapi pasti ada," ucap Hajat.Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumatera Selatan juga sudah memeriksa Brigadir K. Jika terbukti bersalah, dia terancam dipecat dan dijatuhi hukuman pidana. Brigadir K juga bakal dibawa ke Markas Polda Sumsel."Ancamannya dipecat, untuk pidana dilihat nanti, sejauh mana kesalahannya. Kita tunggu pemeriksaan dulu," lanjut Hajat.

Rekomendasi