Kepolisian akan mengebut pemberkasan AMR (16) tersangka pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad. Mengingat usia tersangka masih dibawah umur. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan dengan mengebut proses pemberkasan, maka penahanan tersangka pun akan lebih singkat. "Kita akan berupaya mempercepat proses ini (penahanan) sehingga bisa sesuai dengan undang perlindungan anak yang juga mengatur bagaimana sebuah proses peradilan pada anak," ujar Martinus di Mabes Polri, Senin (3/4).Martin menjelaskan penyidik memiliki waktu 20 hari ditambah 10 hari untuk melakukan penahanan. Namun, kata Martin, polisi berusaha untuk mempercepat. "Kita punya waktu 20 hari, dan tambahan 10 hari untuk melakukan penahanan, tapi 30 hari itu akan kita percepat supaya prosesnya lebih cepat," katanya. Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan AMR (16) yang merupakan teman satu barak Krisna dan hari ini penyidik polres Magelang melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara dengan di-backup oleh Polda Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi dan juga akan meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Polisi kebut pemberkasan kasus pembunuhan siswa Taruna Nusantara
Polisi kebut pemberkasan kasus pembunuhan siswa Taruna Nusantara. Martin menjelaskan penyidik memiliki waktu 20 hari ditambah 10 hari untuk melakukan penahanan. Namun, kata Martin, polisi berusaha untuk mempercepat.
Rekomendasi