Kasus korupsi, Wabup Cirebon sudah satu bulan buron

Kasus korupsi, Wabup Cirebon sudah satu bulan buron. Sudah sebulan lebih Wakil Bupati ‎Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dinyatakan buron. Terpidana kasus korupsi Kabupaten Cirebon itu saat ini terus diburu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak berstatus DPO pada Februari 2017 lalu.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Kasus korupsi, Wabup Cirebon sudah satu bulan buron
Sidang Tasiya Soemadi. ©2015 Merdeka.com/andrian salam

Sudah sebulan lebih Wakil Bupati ‎Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dinyatakan buron. Terpidana kasus korupsi Kabupaten Cirebon itu saat ini terus diburu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak berstatus DPO pada Februari 2017 lalu. "Saya harap yang bersangkutan, menghormati keputusan hukum kan akan lebih dihargai masyarakat kalau yang bersangkutan menyerahkan diri," kata‎ Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/3).Untung menegaskan, Kejati terus melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan Gotas. Pencarian juga dibantu kepolisian."Ini tetap berjalan (penyisiran), kita dibantu dengan pihak kepolisian," ungkapnya.

Sempat berhembus isu, bahwa terdakwa kasus korupsi bansos Kabupaten Cirebon tersebut tengah bersemedi di suatu tempat. Tetapi Untung tidak bisa memastikan kebenarannya. "Itu hanya isu, tetap kita bersama polisi melakukan pencarian," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain hukuman kurungan, Gotas dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Putusan MA itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang divonis bebas.

Rekomendasi