Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, Nanat Najmul, meminta operasi angkutan online diberhentikan sementara. Kebijakan itu sambil menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai prosedur teknis pelaksanaan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016."Biar setara dan sejajar, setop dulu operasi online, baru berbicara ke depannya tentang kesetaraan dan kesejahteraan. Karena sopir angkot dan taksi sudah dipangkas pendapatannya," kata Nanat di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Kamis (30/3).Dia mengatakan, meski revisi Permenhub yang mengatur regulasi angkutan online tuntas, namun teknis penyelenggaraan angkutan online harus berpegang pada Pergub. Saat ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan masih melakukan penyusunan Pergub untuk mengatur angkutan online.Pemberhentian sementara angkutan online agar terjadinya iklim usaha yang adil dengan berjalan bersamaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Pergub untuk membatasi kuota dan tarif transportasi online."Permenhub 32 ini transisinya terlalu lama, tiga bulan. Maka per 1 April ini, pemerintah segera mengeluarkan Pergub tentang taksi online," ucapnya.Menurutnya, jika transportasi online tetap beroperasi di saat Pergub belum terbit, mereka dipastikan melanggar. Dinas Perhubungan diharapkan menindak mereka yang beroperasi."Kalau beroperasinya taksi online ilegal ini, artinya sudah dilanggar," tegasnya.
Aliansi angkot se-Jabar desak Aher buat aturan soal angkutan online
Aliansi angkot se-Jabar desak Aher buat aturan soal angkutan online. "Biar setara dan sejajar, setop dulu operasi online, baru berbicara ke depannya tentang kesetaraan dan kesejahteraan. Karena sopir angkot dan taksi sudah dipangkas pendapatannya," kata Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, Nanat Najmul.
Rekomendasi