Rem korupsi, Kapolri buat aturan perwira polisi wajib lapor harta

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkesinambungan. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang LHKPN.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Rem korupsi, Kapolri buat aturan perwira polisi wajib lapor harta
GNPF MUI dan Polri konpers demo 2 Desember. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkesinambungan. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang LHKPN. "Ini bertujuan untuk menekan tindak pidana korupsi di internal Kepolisian," ujar Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).Menurut dia, selama ini anggota Polri yang wajib menyerahkan LHKPN adalah pemegang anggaran dan pejabat penyelenggara negara. Namun, dengan Perkap yang baru, seluruh perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi wajib melaporkan LHKPN."Pembelian barang mewah, mobil dan properti dengan harga mahal, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya, mudah-mudahan kewajiban LHKPN bagi perwira ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian. Data LHKPN nantinya disimpan di Inspektorat Polri," ujarnya.Dalam menggodok aturan LHKPN di internal Polri ini, pihaknya telah menggelar rapat bersama beberapa divisi Polri yakni Divisi Teknologi Informasi, Divisi Hukum dan Brimob.

Rekomendasi