Berkas tersangka pembunuh pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar dilimpahkan penyidik Polresta Yogyakarta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta. Ada tiga berkas dengan enam orang tersangka yang dilimpahkan ke JPU.Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU. Apabila berkas sudah dinyatakan komplit (P21) oleh JPU, lanjut Akbar, maka nantinya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU."Ada tiga berkas yang kami limpahkan ke JPU. Berkas dibagi menjadi tiga karena berdasarkan peran tersangka yang berbeda-beda," jelas Akbar.Akbar menambahkan bahwa penyidik menetapkan enam orang tersangka dari delapan orang yang diamankan. Keenam tersangka itu adalah FF (20) sebagai eksekutor, AA (17), TP (13), JR (14), MK (14) dan AF (15)."Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang membacok, menendang, melempar botol dan lainnya. Makanya berkas kami jadikan tiga sesuai dengan peran masing-masing tersangka," jelas Akbar.Akbar menuturkan bahwa semua proses hukum akan sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya para tersangka masih berusia anak berusia di bawah umur."Para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang djlakukan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Akbar.
Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 340 sub pasal 338 KUHP atas pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal hukuman mati.