Ratu Atut juga didakwa peras bawahan Rp 500 juta buat istigasah

Perilaku buruk Ratu Atut Chosiyah selama memimpin Banten terungkap di persidangan. Tidak hanya korupsi, Atut juga memeras beberapa anak buah untuk kepentingan pribadinya.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
Ratu Atut juga didakwa peras bawahan Rp 500 juta buat istigasah
Ratu Atut diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Perilaku buruk Ratu Atut Chosiyah selama memimpin Banten terungkap di persidangan. Tidak hanya korupsi, Atut juga memeras beberapa anak buah untuk kepentingan pribadinya.Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3), Atut juga didakwa meminta uang secara paksa kepada Kadis Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dan juga Kadis Pendidikan Banten, Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten, Iing Suwargi dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi. Jumlah yang diminta totalnya mencapai Rp 500 juta untuk kegiatan istigasah.Atut juga didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Dalam kasus ini dia juga melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.Atut bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012. Karena campur tangannya sehingga bisa memenangkan pihak-pihak tertentu. "Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014. Menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).Atas perbuatan itu, Ratu Atut didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Selain Wawan dan Atut beberapa nama juga kecipratan uang panas tersebut. Berikut yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi seperti disampaikan jaksa Afni: 1. Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar

2. Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar

3. Yuni Astuti Rp 23,396 miliar

4. Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta

5. Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta

5. Rano Karno sebesar Rp 300 juta

6. Jana Sunawati Rp 134 juta

7. Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta

8. Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta

9. Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta

10. Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta

11. Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta

12. Suherma sebesar Rp 15,5 juta

13. Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta

14. Sobran Rp 1 juta.

Rekomendasi