Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan kader Partai Golkar Bambang Waluyo Wahab di persidangan. Bambang sengaja didatangkan karena menghadiri langsung kala mantan politisi Gerindra itu pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 silam.Bambang mengatakan, dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Basuki atau akrab disapa Ahok itu sebelum berangkat ke Kepulauan Seribu. Bambang juga membenarkan mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51."Saya kebetulan ikut dampingi Ahok ke Pulau Pramuka dan memang dalam pidatonya ada menyebutkan Surat Al-Maidah," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).Dia menambahkan, Surat Al-Maidah ayat 51 disinggung oleh Basuki atau akrab disapa Ahok itu jelang akhir pidatonya. Namun, konteksnya bukan untuk melakukan penodaan agama, melainkan memastikan program kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta tak akan terpengaruh Pilkada DKI 2017."Konteksnya bicarakan, Ahok sampaikan tidak usah khawatir kalau anda tidak memilih saya, kita masih bisa program ini (budidaya ikan) berjalan. Konteksnya itu," tutupnya.
Saksi sebut Al Maidah yang diucapkan Ahok bukan untuk penodaan agama
Saksi sebut Al Maidah yang diucapkan Ahok bukan untuk penodaan agama. Bambang mengatakan, dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Basuki atau akrab disapa Ahok itu sebelum berangkat ke Kepulauan Seribu. Bambang juga membenarkan mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.
Advertisement
Rekomendasi