Ini alasan penasihat hukum hadirkan kakak angkat Ahok di persidangan

Ini alasan penasihat hukum hadirkan kakak angkat Ahok di persidangan. Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, Analta bisa bersaksi di persidangan karena bukan kakak kandung. Sebab yang dilarang untuk bersaksi dipersidangan adalah saksi yang memiliki hubungan sedarah.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ini alasan penasihat hukum hadirkan kakak angkat Ahok di persidangan
Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan. Di mana salah satu saksi yang hadir dalam sidang ke-13 ini merupakan‎ kakak angkat mantan Bupati Belitung Timur itu, Analta Amier.Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrb disapa Ahok itu, I Wayan Sidarta mengatakan, Analta bisa bersaksi di persidangan karena bukan kakak kandung. Sebab yang dilarang untuk bersaksi dipersidangan adalah saksi yang memiliki hubungan sedarah."Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah. Jadi Pak Analta tak dilarang," kata Wayan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).Dia mengungkapkan, menghadirkan Analta dalam persidangan sebagai saksi guna menjelaskan bahwa mantan politisi Gerindra itu tak punya niat menodai agama Islam. Bahkan, Wayan justru Ahok merupakan salah satu orang yang berupaya membangun Islam di Indonesia."Kenapa dihadirkan? karena bisa menjelaskan bagaimana Pak Ahok, dia pernah bersekolah di lingkungan muslim bagaimana banyak bantu orang muslim. Dia akan ceritakan semua sehingga masyarakat tahu, oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh direkayasa menodai agama sesungguhnya Ahok lah salah satu orang yang suka membantu komunitas muslim," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dimuka perseidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi