Melihat hukuman bagi yang suka bercumbu dengan non-muhrim di Aceh

Melihat hukuman bagi yang suka bercumbu dengan non-muhrim di Aceh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Melihat hukuman bagi yang suka bercumbu dengan non-muhrim di Aceh
Awak media dan warga menyaksikan dua pelanggar berinisial H (26) dan Z (25) dihukum cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2). Kedua terhukum itu dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. ©2017 Merdeka.com
Rekomendasi